News

Dalih Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rontok Juga!

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut hampir sebagian besar putusan yang dibacakan majelis hakim adalah kesaksian Richard Eliezer.

Featured-Image
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyebut hampir sebagian besar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang vonis Ferdy Sambo adalah kesaksian dari Richard Eliezer.

Menurut Martin, hal tersebut membuat angan-angan terkait motif kekerasan seksual agar dikabulkan oleh majelis hakim menjadi rontok.

"Sebagian besar majelis hakim membacakan kesaksian dari Richard Eliezer, sehingga angan-angan terkait motif kekerasan seksual rontok juga," kata Martin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Dijatuhi Vonis Hari Ini

Lebih lanjut, Martin juga menyebut bahwa majelis hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai relasi kuasa, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan apa yang didalihkan oleh Putri Candrawathi karena tidak adanya cukup bukti sesuai Pasal 24 UU Nomor 12 Tahun 2022.

"Karena tadi majelis hakim menggunakan Perma mengenai relasi kuasa yang tidak bisa dikaitkan dengan apa yang selama ini didalihkan Putri Candrawathi karena tidak adanya cukup bukti," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Vonis, Pengamat ISESS Sebut Sambo Seharusnya Dihukum Maksimal!

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani vonisnya di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023. Selain itu, Bharada E akan menjalani vonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner