Pemerasan KPK

Polisi Minta Hakim Objektif Putus Perkara Firli di Praperadilan

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana berharap PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang objektif pada sidang praperadilan Firli Bahuri

Featured-Image
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana. Foto apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA - Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan putusan yang objektif pada sidang praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

"Hari Selasa (19/12) itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," kata Putu kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (18/12).

Untuk keperluan tersebut, Putu menyebut pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk bicara pada sidang praperadilan pada kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli dan dari pihak pemohon juga demikian," ujarnya.

Baca Juga: Kesimpulan di Tangan Hakim, Praperadilan Firli Bahuri Lanjut Besok

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan ada beberapa dokumen yang tidak linier atau dokumen yang tidak terkait dengan konteks kasus yang disampaikan oleh Firli selalu pemohon.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," jelasnya.

Menurutnya, hal itu merupakan temuan yang diungkapkan di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli.

"Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," katanya.
Terkait dengan sidang putusan praperadilan, Putu mengaku telah berupaya maksimal dan menyerahkan keputusan pada PN Jaksel.

Baca Juga: Kubu Firli Pede Status Tersangka Gugur di Praperadilan

"Ya, kita berdoa. Ihtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sanan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," tuturnya.

Ketika ditanya terkait apakah Firli akan segera ditangkap apabila kalah dalam sidang praperadilan besok, Putu menyebut keputusan penangkapan ada pada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Itu merupakan sebuah kewenangan dan otoritas penyidik," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner