Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dapat remisi Natal. Satu bulan.
Mahakamah Agung (MA) menyunat vonis hukuman penjara dari 20 tahun menjadi 10 tahun terhadap Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi terpidana kematian Brigadir J kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Pondok Bambu.
Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempersoalkan putusan kasasi Putri Candrawathi yang diringankan menjadi 10 tahun.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tampak tak menghadiri sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) DKI Jakarta
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Tentunya, dia bakal dipenjara di lapas wanita. Seperti apa kondisinya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim dengan bukti yang kuat.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur sembari menyoraki terdakwa Putri Candrawathi usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena turut serta
Terdakwa Putri Candrawathi diganjar vonis hukuman 20 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdakwa Putri Candrawathi diganjar vonis hukuman 20 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.