Pembunuhan Brigadir J

Begini Respons Kejagung soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim dengan bukti yang kuat.

Featured-Image
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup terhadap Sambo dan delapan tahun penjara untuk Putri terkait kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim dengan bukti yang kuat. Vonis hakim dinilai telah mengakomodasi tuntutan.

"Intinya bahwa pembuktian telah berhasil dilakukan oleh teman-teman penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Selasa (14/2).

Baca Juga: Vonis Sopir Sambo, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Lebih jauh, Ketut menjelaskan soal perbedaan putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa tekait kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai perbedaan yang tidak signifikan.

"Beda pandang itu biasa dalam suatu proses peradilan. Jadi kalau kita umpamakan kita minta lima dikasih 10 itu sebetulnya bagus, gak ada hal yang menurut kami ada satu perbedaan yang signifikan," ujarnya.

Sedangkan di vonis Putri Candrawathi, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa penjara selama 20 tahun yang terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan atau vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

"Menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu. 

Editor


Komentar
Banner
Banner