Pembunuhan Brigadir J

Tok! Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

Terdakwa Putri Candrawathi diganjar vonis hukuman 20 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Featured-Image
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, BANJARMASIN - Setelah sang suami, giliran terdakwa Putri Candrawathi diganjar vonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (13/2/2023).

Istri dari terdakwa Ferdy Sambo ini dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan yang memperberat dan nihilnya alasan meringankan. 

Dalam pertimbangan hakim, Putri mendapat alasan yang memberatkan karena menyandang predikat sebagai istri seorang Kadiv Propam Polri, dan pengurus Bhayangkari.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus besar Bhayangkari dengan posisi sebagai Bendahara Umum, seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya, sebagai pendamping suami," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, IPW: Hakim Terpengaruh Desakan Publik

Selain itu, perbuatan Putri dalam melakukan pembunuhan berencana dinilai telah mencoreng organisasi Bhayangkari dan juga berkelit saat memberikan keterangan di muka persidangan.

Putri Candrawathi kerap tidak mengakui kesalahannya yang terkait dengan kematian Brigadir J. Bahkan ia selalu menganggap dirinya sebagai korban dalam peristiwa ini.

"Terdakwa berbelit-belit, tidak berterus terang, dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa justru memosisikan dirinya sebagai korban," ungkap hakim Wahyu.

Maka hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan atau vonis pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan atau vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

"Menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu. 

Istri Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Maka, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau dihukum lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni hanya 8 tahun.

Baca Juga: Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati!

Editor


Komentar
Banner
Banner