bakabar.com, JAKARTA – Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur sembari menyoraki terdakwa Putri Candrawathi usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini terlihat usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
“Putri, ini Yoshua yang kau bunuh, jeritan anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri,” kata Rosti sembari mendekap erat foto mendiang anaknya, Brigadir J di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin (13/2).
Ia mengaku bersyukur karena majelis hakim menjatuhkan vonis Putri Candrawathi yang diganjar pidana 20 tahun penjara.
“Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan, dengan kasih kuasa-Nya telah menyatakan mukjizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman yaitu pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340,” ungkapnya.
Kemudian, Rosti berharap tidak ada lagi tragedi Brigadir J lainnya dan vonis 20 tahun ini dianggap sebagai buah dari fitnah bertubi-tubi yang ditujukan kepada mendiang anaknya.
“Kami sebagai keluarga, terutama saya ibunya almarhum merasa puas atas vonis Putri Candrawathi. Supaya tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah, memberikan cerita, atau informasi kepada suaminya untuk melakukan kejahatan. (ke depannya), jangan ada lagi Yoshua lainnya yang terbunuh keji dan biadab di negara kita,” pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan atau vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.
Istri dari Ferdy Sambo ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, terlibat dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Maka, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau dihukum lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.