Pembunuhan Brigadir J

Serupa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Hadiri Putusan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tampak tak menghadiri sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) DKI Jakarta

Featured-Image
Kursi pesakitan untuk terdakwa Putri Candrawathi kosong (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tampak tak menghadiri sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Absennya Putri serupa dengan suaminya, Ferdy Sambo yang enggan muncul dalam sidang putusan banding.

Pantauan bakabar.com, kursi pesakitan untuk terdakwa Putri Candrawathi terlihat dibiarkan kosong, sembari hakim ketua banding, Ewit Soetriadi mulai membacakan bandingnya sekitar pukul 13:50 WIB.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Menengok Kondisi Penjara Wanita untuk Putri Candrawathi

Sementara, Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo mengungkapkan terdakwa memang tidak diwajibkan hadir di persidangan banding.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, (terdakwa) memang tidak diwajibkan. Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak,” ujar Binsar kepada wartawan Rabu (12/4).

Maka Putri lebih memilih untuk tak menghadiri sidang putusan banding yang semula dilayangkan bersama suami dan dua anak buahnya ke PT DKI Jakarta.

Baca Juga: Syukuri Vonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Soraki Putri Candrawathi

Baca Juga: BREAKING! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Diketahui, Ferdy Sambo terlebih dahulu diketok putusan bandingnya oleh ketua majelis hakim. Hakim memutus untuk menguatkan vonis PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Sidang Banding untuk Sambo, Singgih Budi Prakoso pada saat membacakan putusan untuk Sambo.

“Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya (vonis mati),” ujar Singgih, Rabu (12/4).

Singgih menyebut putusan tersebut menguatkan putusan dari PN Jaksel, yang pada Februari 2023 lalu menyatakan Sambo divonis dengan hukuman mati.

“Menguatkan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner