Pembunuhan Brigadir J

BREAKING! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan atau vonis pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terbukti turut serta

Featured-Image
Tersangka Putri Candrawathi dintuntut delapan tahun penjara (apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan atau vonis pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan atau vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa 

Baca Juga: Dalih Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rontok Juga!

"Menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu. 

Istri Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Maka, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau dihukum lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. 

Baca Juga: Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Pendukung Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi

Diketahui, terdakwa Putri Candrawathi seolah menahan tangis usai dituntut hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Dijatuhi Vonis Hari Ini

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Jaksa. 

Dalam pertimbangannya, Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu. 

Termasuk, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua. 

Editor


Komentar
Banner
Banner