News

Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Pendukung Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi

Majelis Hakim menegaskan tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian valid, adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua.

Featured-Image
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Bambang.S)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian valid, adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa saat membacakan putusan dalam sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Menimbang bahwa sementara apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli tersebut, tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan atau kekerasan seksual bahkan lebih," kata Hakim Ketua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis, Epilog Kisah Algojo Brigadir J

Lebih lanjut, Hakim Ketua mengungkapkan hal tersebut berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis ketidaksetaraan atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan dan ekonomi yang menimbulkan kekuasaan terhadap satu pihak pada pihak lainnya," ungkapnya.

Berdasarkan relasi kuasa tersebut kata Hakim Ketua, orang yang memiliki posisi yang unggul dan dominan dalam perkara ini adalah Putri Candrawathi. Pasalnya, ia adalah istri dari terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kabid Propam Polri.

"Dan latar latar belakang pendidikan Putri adalah seorang Dokter Gigi, sementara korban hanya lulusan SLTA dan seorang ajudan dengan pangkat Brigadir yang ditugaskan oleh terdakwa untuk membantu Putri sebagai ajudan, supir maupun tugas-tugas lainnya," terang Hakim Ketua.

Baca Juga: Jelang Vonis Sambo-Putri, Tim Gegana Mulai Sterilisasi PN Jaksel Malam Ini

Dengan demikian, adanya ketergantungan relasi kuasa tersebut menjadi sangat kecil kemungkinannya, apabila korban melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Tidak adanya fakta yang mendukung bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan stress pasca trauma akibat perkosaan, karena tindakan pemerkosaan akan mendatangkan trauma yang mendalam bagi korban," paparnya.

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani vonisnya di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023. Selain itu, Bharada E akan menjalani vonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner