Pembunuhan Brigadir J

Putusan Kasasi Putri Candrawathi Dipersoalkan: Dia Lebih Jahat!

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempersoalkan putusan kasasi Putri Candrawathi yang diringankan menjadi 10 tahun. 

Featured-Image
Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J (foto:apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempersoalkan putusan kasasi Putri Candrawathi yang diringankan menjadi 10 tahun. 

Sebab Kamaruddin menilai peran Putri Candrawathi lebih jahat dibandingkan para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya," kata Kamaruddin, Rabu (9/8). 

Baca Juga: Vonis Istri Ferdy Sambo Disunat jadi 10 Tahun Bui!

Untuk itu ia menyayangkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung justru menyunat hukuman Putri Candrawathi. 

"Tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," ujarnya. 

Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Loyalis Ferdy Sambo Sukses Gagalkan Vonis Mati

Ia menjelaskan bahwa Putri Chandrawati sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

Hal itu terekam dalam skenario palsu yang terkuak di muka persidangan. Maka ia mempersoalkan Putri Candrawathi yang diberikan keringanan hukuman. 

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan. 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Sebelumnya  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri semula dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Editor


Komentar
Banner
Banner