bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis tetap menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim Ketua Ewit Soetriadi menyatakan dan memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023,” papar Ewit ketika membacakan putusan, Rabu (12/4).
Dalam vonisnya, Ewit meminta Putri untuk tetap berada di tahanan, “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya.
Selain itu, hukuman penjara selama 20 tahun ini akan dikurangi masa penahanan Putri Candrawathi semasa proses persidangan berlangsung.
“Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, suami dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo telah lebih dulu dibacakan vonisnya oleh Hakim Banding PT DKI Jakarta. Hasilnya, ia tetap diputus dengan penguatan vonis sebelumnya, yaitu hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Sidang Banding untuk Sambo, Singgih Budi Prakoso pada saat membacakan putusan untuk Sambo.
“Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya (vonis mati),” tegas Singgih, Rabu (12/4).