Pembunuhan Brigadir J

Ibu Brigadir J: Pemerkosaan Digunakan Putri agar Tak Dihukum

Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyebut kekerasan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap anaknya

Featured-Image
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Putri Candrawathi, Senin (13/2).

bakabar.com, Jakarta - Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyebut kekerasan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap anaknya hanyalah dalih agar bisa lari dari jerat hukuman.

Semua yang dituduhkan terdakwa Putri Candrawathi adalah kebohongan sehingga dapat lolos dari jerat hukum pembunuhan berencana Brigadir J.

"Itu semua adalah kebohongan, dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Dalih Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rontok Juga!

Lebih lanjut, Rosti juga mengungkapkan bahwa baginya sosok terdakwa Putri Candrawathi adalah manusia yang berhati iblis.

"Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," ungkap Rosti menegaskan.

Selanjutnya, ia berharap terdakwa Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Pendukung Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi

"Semoga nanti hakim bisa memutuskan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan jaksa penuntut umum," harap Rosti.

Baca Juga: Hadiri Vonis Sambo, Ibu Brigadir J: Putri Candrawathi Biang Kerok!

Diketahui, Putri Candrawathi tengah menjalani sidang vonisnya di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2). Putri Candrawathi didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023. Selain itu, Bharada E akan menjalani vonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner