bakabar.com, LUMAJANG - Dua perampok ditangkap polisi di Lumajang, Jawa Timur (Jatim). Pelaku sempat memperkosa korban yang masih di bawah umur.
Kejadian bermula saat korban (FK) pergi bersama kekasihnya (F) ke kawasan Tempeh, Lumajang. Sesampainya di lokasi, datang dua orang tidak dikenal TM (47) dan AL (44) menghampiri dua siswa SMP tersebut dan menodongkan senjata berupa pisau dan celurit.
Kemudian, kedua pelaku merampas dua hp korban sebuah motor yang digunakan korban. Tidak hanya itu, AL (44) memaksa FK untuk melakukan hubungan intim.
"AL memaksa korban perempuannya (FK) untuk berhubungan intim," kata Kapolres Kabupaten Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat (26/1).
Baca Juga: Catut Toko Online Balikpapan, Perempuan Lumajang Tipu Ratusan Orang
Baca Juga: Truk Gandeng Muat Gula 5 Ton Jatuh ke Jurang Lumajang
Kini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 365 KUHP tentang ancaman dan kekerasan dalam pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara," ucap Rofik.