Kasus Penipuan Online

Catut Toko Online Balikpapan, Perempuan Lumajang Tipu Ratusan Orang

Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap perempuan berinisial EM (33). Dia menipu ratusan orang dengan mencatut nama toko online di Balikpapan.

Featured-Image
Terduga pelaku EM (tengah) saat dititipkan di Mapolrestabes Surabaya sebelum diberangkatkan menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (25/1). (foto dokumen Subdit Siber Polda Kaltim).

bakabar.com, BALIKPAPAN - Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap perempuan berinisial EM (33). Dia menipu ratusan orang dengan mencatut nama toko online di Balikpapan.

EM diringkus di rumahnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (24/1) tadi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa memberi keterangan resmi. Kata dia, EM menipu korban dengan mengaku staf toko baju online; Afikanza di Balikpapan.

Baca Juga: Runtun Penipuan Komplotan Remaja asal Banjarmasin di Tanah Bumbu

"Dia menghubungi mereka dan bilang dia dari Afikanza," ungkapnya, Kamis (25/1).

EM memanfaatkan kesempatan ketika admin resmi Afikanza sedang melakukan siaran langsung. Menjual produknya melalui Facebook.

Ia mengontak para calon pembeli yang tertarik dengan produk Afikanza. Dan mengeklaim bagian dari tim toko itu.

Untuk memperdaya korbannya, pelaku juga mengambil video-video testimoni yang diposting oleh akun resmi Afikanza. Sehingga terkesan asli.

Dari informasi yang diperoleh, EM telah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2020. Namun, jumlah uang yang berhasil ia kantongi dari penipuannya belum dapat dipastikan.

Sebab polisi baru bisa melacak hasil kejahatan berdasarkan rekening. Yang pelaku gunakan sejak Juni 2023 sampai awal 2024.

"Barang bukti yang bisa kami sita sekarang ini hanya rekening koran dari Juni 2023 sampai awal Januari 2024. Karena itu rekening baru," ungkap Kadek.

Namun, rekening yang berhasil terlacak dan disita ternyata bukan atas nama EM. Melainkan tetangganya.

Rekening inilah yang menjadi petunjuk bagi Subdit Siber untuk menemukan jejak EM.

"Kami mendatangi orang yang namanya tertera di rekening itu. Tapi ternyata itu tetangganya EM," kata Kadek Adi.

Ketika dikonfirmasi polisi, tetangganya mengaku tak tahu. Bahwa rekeningnya selama ini dipakai oleh EM untuk menerima uang hasil penipuannya.

Baca Juga: Uang Tabungan Dibawa Kabur: Puluhan Emak-Emak Jadi Korban Penipuan!

Dari rekening itu, keuntungan yang didapatkan dari penipuannya sekitar Rp40 juta. Adapun korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang dari berbagai daerah.

Kadek Adi menyatakan bahwa saat ini anggota Subdit Siber sedang mengantar EM dari Jawa Timur ke Mapolda Kaltim di Balikpapan.

"Statusnya masih sebagai terduga, belum naik menjadi tersangka," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner