News

Sosialisasi Perda di Balikpapan Utara, Mimi Meriami Ajak Warga Sadar Bahaya Narkoba

Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PPP, Mimi Meriami Br Pane, menggelar sosialisasi di RT 13 Graha Indah, Balikpapan Utara, untuk meningkatkan kesadaran

Featured-Image
Mimi Meriami BR Pane (abu-abu) mengajak warga Balikpapan perangi Narkoba. (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PPP, Mimi Meriami Br Pane, menggelar sosialisasi di RT 13 Graha Indah, Balikpapan Utara, untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba.

Acara ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Dalam pertemuan yang diadakan pada Minggu malam (28/1) di lapangan setempat, Mimi Meriami berbagi pengetahuan yang disambut antusiasme dari sejumlah warga RT 13 Graha Indah yang hadir.

Baca Juga: Ganjar Minta Pendukungnya Utamakan Perdamaian, Beda Pilihan Itu Biasa

Mimi Meriami menyatakan bahwa penyampaian sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Ia secara khusus memilih topik narkoba karena menganggapnya sebagai ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.

"Sosialisasi Perda ini saya hadirkan karena kesadaran mengenai bahaya narkoba sangat penting bagi masyarakat. Masa depan anak-anak kita tergantung pada kesadaran ini," ujar Mimi Meriami.

Ia berharap agar warga tetap menjauhi narkoba, mengingat dampak negatifnya yang dapat menghancurkan masa depan.

Baca Juga: DPRD Banjarbaru Bakal Paripurnakan 4 Raperda di Penghujung Tahun Ini

Selain Mimi Meriami, Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto, juga turut menjadi narasumber dalam sosialisasi tertersebut.

Risnoto menjelaskan bahwa Perda Nomor 04 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika merupakan hasil kerjasama antara DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan berbagai instansi, salah satunya BNN Kota Balikpapan.

Menurutnya, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi BNN dalam menjalankan tugasnya untuk melawan peredaran narkoba.

Risnoto menegaskan perlunya perang melawan narkoba karena hal tersebut berkaitan dengan masa depan bangsa.

Ia juga mengungkapkan kondisi Balikpapan yang menjadi target sindikat narkoba.

Seperti pada 1 Januari 2024 lalu, BNN Kota Balikpapan berhasil mengungkap peredaran dua kilogram ganja kering. 

"Tidak hanya itu, Balikpapan juga menjadi tempat peredaran ganja hidroponik dan tembakau sintesis," ucap Risnoto. 

Risnoto menyoroti kesulitan dalam menyembuhkan individu yang sudah terjerumus ke dalam narkoba.

Ia menjelaskan jenis-jenis narkoba dan bahayanya, serta betapa sulitnya memulihkan mereka yang sudah terpengaruh.

Seperti pada pil ekstasi, yaitu termasuk dalam narkotika jenis stimulan. Menurut penjelasan Risnoto, ekstasi dapat mempercepat kerja jantung dan otak, sehingga orang yang menggunakannya menjadi lebih bertenaga. Ia mencontohkan kasus peredaran pil ekstasi ini biasanya dipakai di tempat hiburan malam.

“Yang kedua yaitu depresan, kebalikan dari stimulan. Dan yang ketiga halusinogen, yang membuat penggunanya dapat berhalusinasi,” jelas Risnoto.

Dalam mengakhiri sesi sosialisasi, Risnoto menyampaikan strategi perang melawan narkoba, termasuk pendekatan wewenang, penegakkan hukum, penggunaan teknologi, dan pemutusan mata rantai jaringan narkoba.

Sejalan dengan itu, Mimi Meriami pun turut berharap agar sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Balikpapan, khususnya warga RT 13 Graha Indah.

“Saya sangat berharap sosialisasi ini bermanfaat dan bisa mengingatkan kita agar selalu waspada terhadap bahaya narkoba,” pungkas Mimi.

Editor


Komentar
Banner
Banner