bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, Haris akhirnya meluapkan semua amarahnya kepada Sambo. Kemarahan tersebut dikarenakan Sambo telah menyeret dirinya ke dalam kasus kematian Brigadir J.
Dirinya mengaku kecewa sekaligus kesal dengan eks Kadiv Propam itu sebab telah membohongi dirinya dengan skenario palsu.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong," ketus Susanto menjawab pertanyaan majelis hakim soal perasaannya setelah mengetahui skenario Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Baca Juga: Pengakuan Benny Ali Usai Terlibat Skenario Sambo: Syok, Saya Ternyata Diprank!
Meski Susanto tidak terkena proses hukum, dirinya mendapatkan sanksi etik dengan hukum demosi tiga tahun lamanya.
"Saya di patsus (Ditempatkan khusus) 29 hari dan demosi tiga tahun yang mulia," ungkap Susanto.
Usai dirinya tahu bahwa semua itu salah (soal skenario kematian Yosua). Dirinya mengaku paranoid untuk menonton televisi dan bermain media sosial.
"Kami paranoid nonton TV, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. Tiga puluh tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain," katanya.
Baca Juga: Dituding Ada Wanita Selingkuhan, Begini Jawaban Ferdy Sambo
Dalam kasus itu, Susanto disebut mengikuti proses autopsi jenazah Yosua di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, bersama AKBP Arif Rachman Arifin.
Diketahui, Susanto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri didakwa telah, melakuakn perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo melakukannnya bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat maruf. Atas perbuatan mereka, Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.