Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan terdakwa Putri Candrawathi yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak mengetahui dan memahami kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
apahabar.com, JAKARTA – Belakangan rekening Putri Candrawathi yang berjumlah fantastis menjadi sorotan masyarakat. Menanggapi itu, Sekretariat…
apahabar.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dugaan pelecehan seksual yang…
apahabar.com JAKARTA – Tim khusus bentukan Kapolri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka….
apahabar.com, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy…
apahabar, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang sebelumnya…
apahabar.com, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan ada percakapan antara Irjen Ferdy Sambo dengan…
apahabar.com, JAKARTA – Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo….
apahabar.com, JAKARTA – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku ikhlas…