bakabar.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang hanyalah alasan belaka. Menurutnya, tidak adanya kejadian pelecehan yang terjadi di Magelang, dan itu hanyalah upaya dari Irjen Ferdy Sambo dalam memengaruhi saksi untuk meringankan hukumannya.
"Soal pelecehan seksual di Magelang, menurut saya tidak ada. Itu hanya sebagai argumentasi," ungkap Sugeng di Jakarta, Senin (5/9).
Menurutnya, pernyataan adanya dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang itu adalah salah satu alibi, setelah isu pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dihentikan oleh kepolisian.
"Ini menurut saya semuanya adalah satu rekayasa baru yang dibuat sebagai strategi pembelaan," ujarnya.
Sugeng menyoroti laporan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual yang telah dialami oleh Putri Candrawathi.
Meskipun begitu, dirinya juga setuju dengan pernyataan Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki banyak pengalaman di dunia Reserse. Bukan tidak mungkin bagi Sambo menggunakan pengalamannya tersebut untuk dapat meringankan kasus hukum yang sedang dijalaninya.
Atas pertimbangan itu, Teguh menduga jika para saksi yang ada telah dipengaruhi oleh Ferdy Sambo.
"Lontaran dari ibu PC dan juga beberapa saksi yang saya duga dipengaruhi oleh FS merupakan satu strategi pembelaan yang akan mengarahkan untuk membebaskan atau bahkan meringankan dari tuntutan mati," pungkasnya.
Sejauh ini, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Sebanyak itu pula Putri dapat menghindari dan mengecoh awak media yang sudah siap sedia mencecar pertanyaan darinya.
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Saat ini, Putri menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan kemanusiaan dan memiliki anak balita.
Putri menjadi tersangka bersama dengan keempat tersangka lainnya yang ada pada saat kejadian. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan juga Kuat Maruf.
Kelima tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang akan membayangi kelima tersangka tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). (Regent)