bakabar.com JAKARTA – Tim khusus bentukan Kapolri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri ditetapkan tersangka setelah timsus menemukan adanya dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan CCTV di jalan Saguling dan sekitar TKP.
Gelar perkara telah dilakukan oleh timsus dari Kamis (18/9) malam hingga Kamis (19/9) pagi itu menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri Jakarta (19/9).
“Sudah dilakukan gelar perkara, maka tim telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” Kata dia.
Terkait pasal dan teknis pemeriksaan, dijelaskan lebih lanjut oleh Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku, sejauh ini PC telah diperiksa sebanyak tiga kali.
“Sebenarnya yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali, tetapi ada pihak kedokteran menyatakan saudari PC membutuhkan istirahat sebanyak tujuh hari,” ujarnya.
Terkait pasal yang disangkakan, PC dijerat dengan beberapa pasal.
“Pasal yang kami berikan kepada saudari PC adalah pasal 30, pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55-56,” pungkasnya.
Inilah yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan brigadir J. (Regent)