Peristiwa & Hukum

Polisi Didesak Tetap Status Tersangka ‘Ratu’ Investasi Solar Bodong

Para korban ‘ratu’ investasi solar bodong di Banjarbaru mendesak Polisi agar FN jadi tersangka.

Featured-Image
Para pelapor investasi solar bodong di Banjarbaru mendesak Polisi agar FN jadi tersangka. Foto: Syhabani

bakabar.com, BANJARMASIN - Para korban ‘ratu’ investasi solar bodong di Banjarbaru mendesak polisi agar segar mengambil langkah cepat. 

FN terduga pelaku mesti sesegeranya ditetapkan sebagai tersangka. Belum cukup, mereka juga ingin agar wanita yang diduga sebagai anggota Bhayangkari itu segera ditangkap.

“Mau klein kami secepatnya ditersangkakan, karena sudah sepuluh lebih saksi yang diperiksa. Kami juga ingin terduga pelaku ini diamankan,” ujar kuasa hukum para korban, M Ilham Fiqri, Senin (18/3) petang.

Alasan mendasar mengapa desakan ini keluar lantaran Ditreskrimum Polda Kalsel yang menangani kasus ini sudah menaikan kasus ke tingkat penyidikan pada Jumat 15 Maret lalu.

Mereka juga khawatir FN kian jauh melarikan diri. Kekhawatiran lain mereka apabila FN masih bebas duit yang mereka serahkan dicuci untuk menghilangkan jejak.

“Kami sudah dapat pemberitahuan dimulainya penyidikan hari Minggu lalu. Klien kami mau bertemu. Karena sudah dua bulan menghilang,” kata Ilham.

Sama seperti versi polisi, Ilham mengungkapkan sudah ada 18 pelapor yang dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka kliennya semua. Total kerugian sekitar Rp8 miliar.

Baca Juga: ‘Ratu’ Investasi Solar Bodong di Banjarbaru Belum Jadi Tersangka

“Hari ini tadi ada enam lagi yang diperiksa sebagai saksi. Korban ini rata-rata dari Kalsel. Ada satu yang paling jauh. Dari Jogja,” bebernya.

Ilham mengungkapkan, jumlah korban yang melaporkan kasus ini pun kini bertambah. Pasalnya selain 18 pelapor, kini 20 korban lain bersedia untuk menjadi pelapor.

“Terbaru ada 20 lagi yang dimasukkan. Jadi totalnya sudah ada 38 pelapor. Untuk total kerugian kini  mencapai Rp35 miliar lebih,” jelasnya.

Selain tindak pidana asal, Ilham pun mendorong Polisi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dalam kasus ini. 

Pasalnya, muncul dugaan bahwa duit yang diserahkan oleh para korban tak betul-betul digunakan FN untuk investasi bisnis solarnya. 

“Para korban juga berharap polisi bisa mengejar TTPU, karena aliran dananya banyak. Benar tidak duit korban itu untuk bisnis solar. Jangan-jangan digunakan untuk beli aset. Mau kami itu ditelusuri,” pungkasnya..

Sejauh ini meski kasus investasi solar bodong ini telah sudah dalam tahap penyidikan, polisi belum menetapkan FN sebagai tersangka.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka, red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi, Senin siang.

Editor
Komentar
Banner
Banner