Peristiwa & Hukum

‘Ratu’ Investasi Solar Bodong Terancam Dimiskinkan

Setelah terjerat kasus penipuan dan penggelapan, Fitri pun kini terancam dismiskinkan.

Featured-Image
Sejumlah mobil mewah milik Fitri yang diduga hasil dari penipuan dan penggelapan investasi solar disita polisi. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Babak baru kasus ‘ratu’ investasi solar bodong Fitrian Noor (FN) dimulai. Setelah terjerat kasus penipuan dan penggelapan, Fitri pun kini terancam dismiskinkan. 

Pasalnya, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel tengah sibuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dilakukan bos solar tersebut. 

Kasus TTPU ini pun sudah resmi naik ke tingkat penyidikan terhitung 20 Mei 2024 kemarin. 

“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (21/5).

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Kasubdit III, AKBP Rizali saat memberikan keterangan terkait penyidikan TTPU kasus investasi solar bodong. Foto: Syahbani
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Kasubdit III, AKBP Rizali saat memberikan keterangan terkait penyidikan TTPU kasus investasi solar bodong. Foto: Syahbani

Proses pemeriksaan saksi - saksi dan pengumpulan barang bukti bakal segera dilakukan dalam waktu dekat, sebelum menuju proses penetapan tersangka.

Belum cukup, penyitaan aset - aset yang diduga kuat terkait hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fitri pun bakal dilakukan.

“Harusnya nanti ada (yang disita ,red) karena kami belum menyita barang - barang tidak bergerak. Nanti kami akan lakukan penyitaan,” ucap Frendriz.

Selain itu kata Frendiz, pihaknya juga mesti berkoordinasi dengan PPATK guna proses penelusuran aset dalam kasus TTPU tersebut. 

“Kami juga berkoordinasi dengan PPATK untuk LHA (Laporan Hasil Analisis) -nya,” jelasnya.

Di sisi lain, proses pelangkapan berkas perkara pidana asal penipuan dan penggelapan masih terus dilakukan penyidik setelah sebelumnya diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Untuk pidana asal sudah mendapat P19 dari kejaksaan dan kami sedang dalam proses melengkapi. Semoga bisa segera selesai,” pungkasnya.

Fitri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pada April 2024 lalu. Oknum Bhayangkari itu dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Sejumlah aset yang diduga terkait hasil kejahatan Fitri pun telah disita. Diantaranya dua unit truk tangki, mobil mewah mini cooper, mercedes benz,  dan alphard milik Fitri telah disita polisi.

Editor


Komentar
Banner
Banner