Peristiwa & Hukum

Keanggotaan Polisi Suami ‘Ratu’ Investasi Bodong di Ujung Tanduk

Status keanggotaan Polri EP terancam dicopot bila memang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan duit investasi bisnis BBM yang dilakukan istrinya.

Featured-Image
Nasib keanggotan Polri EP terancam apabila dia memang turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan istrinya. Foto: Ilustrasi

bakabar.com, BANJARMASIN - Nasib FP, suami ‘ratu’ investasi solar bodong yang bertugas di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di ujung tanduk.

Status keanggotaan Polri FP terancam dicopot apabila memang terbukti terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan duit investasi bisnis BBM yang dilakukan istrinya.

“Masih lidik apakah dia (FP) terlibat atau tidak, apakah dia juga tahu apa tidak itu tengah kami dalami,” ujar Kapolda Kalsel, Kombes Pol Winarto, Senin (29/4).

Dugaan keterlibatan FP saat ini memang tengah diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel. Sejauh ini EP juga sudah dipindahkan dari satuannya.

“Untuk suaminya ini sudah kita pindahkan, tidak lagi di satker (satuan kerja) sebelumnya,” ujar jenderal bintang dua itu tanpa menjelaskan dimana FP terakhir bertugas.

Lantas bagaimana dengan permintaan para korban kepada Polda Kalsel untuk tak tebang pilih dan transparan dalam menangani kasus ini?

Winarto memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan setiap perkembangannya akan terus disampaikan ke publik.

“Kita sudah perintahkan ke Dirkrimum untuk pers rilis setiap dua Minggu sekali tentang perkembangannya,” jelasnya.

“Beberapa hari yang lalu setelah lebaran sudah dilakukan penahanan, yang sebelumnya saksi sudah jadi tersangka karan kami mengejar aset-aset yang dimiliki,” pungkas Winarto.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Kalsel tak hanya bakal mengusut pidana pokok dalam kasus investasi solar bodong ini. Mereka juga mengambil ancang-ancang bakal mengusut adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk TPPU nanti kita proses setelah pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Kamis (25/4) lalu.

“Jadi kita pastikan perkara ini naik, baru TPPU kita susulkan di belakang,” lanjut Frendriz.

Frendriz bilang, dalam TPPU nantinya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

Peluang itu tentu masih terbuka lebar apabila nantinya ditemukan ada orang - orang yang turut terlibat dalam kasus ini. Tak terkecuali suami FN, FP.

“Itu nanti tentunya terkait dengan pelaku - pelaku lain yang turut menikmati hasil kejahatan. Butuh waktu yang panjang untuk TPPU karena tindak pidana ini dilakukan sejak 2019 sampai 2023,” jelasnya.

Sejauh ini kata Frendriz, sudah ada dua laporan polisi yang tengah ditangani penyidik Subdit III Ditreskrimum. Dimana total korbanya sudah mencapai 60 orang lebih.

“Sekarang ada dua LP. Yang laporan ke dua ini ada dua korban. Kalau yang pertama sudah ada 64 orang korban,” ungkapnya.

Di sisi lain, Frendriz juga meminta publik khususnya untuk para korban agar tetap bersabar dan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Sebab pihaknya berkomitmen bakal menangani kasus ini hingga tuntas.

“Kita harus tuntaskan kasus ini kalau sampai dipidana utama saja belum tuntas. Untuk penuntasannya nanti itu di TPPU-nya,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner