Borneo Hits

Sidang Perdana Investasi Solar Bodong di Banjarbaru, Korban Harap Aset Kembali

Sidang perdana terdakwa perkara dugaan investasi bodong berinisial FN digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (9/7) siang.

Featured-Image
Penasehat hukum korban dugaan investasi bodong, Henny Puspitawati, mendampingi para korban FN. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Sidang perdana terdakwa perkara dugaan investasi bodong berinisial FN, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (9/7) siang.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 202/Pid.B/2024/PN Bjb tersebut dihadiri sejumlah korban. Adapun agenda sidang perdana berisi pembacaan dakwaan oleh majelis hakim PN Banjarbaru.

Seusai sidang tersebut, Henny Puspitawati selaku penasehat hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memproses cepat laporan.

"Kami membuat laporan sekitar Maret 2024. Lantas empat bulan berselang, persidangan sudah berjalan," ungkap Henny.

Namun Henny menyoroti isi dakwaan yang di antaranya menyebutkan kerugian korban sekitar Rp21 miliar hingga Rp30 miliar. Padahal menurut penilaian para korban, nominal fantastis ini tidak mungkin diotaki oleh satu orang.

“Kami berpendapat bahwa aliran uang puluhan miliar itu tidak mungkin melibatkan satu orang saja, sehingga kami berharap dapat ditemukan tersangka lain. Namun  karena persidangan sudah berjalan persidangan, tentu kami akan mengikuti dan menghargai," tukas Henny.

Terkait sidang yang sedang berjalan, para korban juga menginginkan pengembalian aset. Sesuai tujuan awal, mereka berharap pengembalian kerugian, bukan memenjarakan terdakwa.

"Korban melapor karena menginginkan pengembalian. Namun karena perdamaian tidak tercapai, akhirnya berproses ke pengadilan. Mudah-mudahan keputusan hakim berpihak kepada korban, sehingga terjadi pengembalian aset," harap Henny.

Korban penipuan investasi yang dilakukan FN sendiri sudah membuat paguyuban yang beranggotakan 63 orang, termasuk 4 pengurus. Mereka akan mengawal perjalanan proses persidangan hingga putusan, termasuk laporan tindak pidana pencucian uang.

Editor
Komentar
Banner
Banner