Peristiwa & Hukum

Penampakan Mini Cooper dan Mercy Milik ‘Ratu’ Investasi Solar Bodong Usai Disita Polisi

Dua mobil seharga miliaran rupiah itu tampak terparkir di halaman Mapolda Kalsel. Tak hanya itu, mobil itu juga sudah diberi garis polisi.

Featured-Image
Mini Cooper dan Mercy milik FN terparkir dan diberi garis polisi di halaman Mapolda Kalsel. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimum Polda Kalsel kembali menyita sejumlah aset bergerak milik tersangka kasus investasi solar bodong FN (Fitrian Noor). 

Di antaranya dua mobil mewah jenis Mini Cooper bernomor polisi B 333 ABS serta sedan Mercedes Benz C 300 nomor polisi B 3 ABS. 

Mini Cooper bernomor polisi B 333 ABS yang disita polisi dalam kasus investasi solar bodong. Foto: Syahbani
Mini Cooper bernomor polisi B 333 ABS yang disita polisi dalam kasus investasi solar bodong. Foto: Syahbani

Dua mobil seharga miliaran rupiah itu tampak terparkir di halaman Mapolda Kalsel. Tak hanya itu, mobil itu juga sudah diberi garis polisi.

Selain Mini Cooper dan Mercy polisi sebelumnya polisi juga telah menyita dua truk tangki BBM solar, serta mobil Alphard dan Honda Brio yang diduga hasil dari kejahatan FN.

Sedan Mercedes Benz C300 yang disita polisi dalam kasus investasi solar bodong. Foto: Syahbani
Sedan Mercedes Benz C300 yang disita polisi dalam kasus investasi solar bodong. Foto: Syahbani

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.

“Ya itu kendaraan milik FN semua,” ujar Frendriz saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Frendriz bilang, sejauh ini penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi solar ini terus berjalan. Dimana berkas perkaranya masih diteliti oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: 'Ratu' Investasi Solar Bodong Akhirnya Ditahan

Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka FN selaku tersangka beserta barang bukti bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

“Posisi saat ini berkas perkara sdh dikirim ke jaksa penuntut umum. Menunggu hasil penelitian, apabila sudah dinyatakan lengkap atau P21, TSK dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” jelas Frendriz.

Editor


Komentar
Banner
Banner