Peristiwa & Hukum

'Ratu' Investasi Solar Bodong Akhirnya Ditahan

Oknum Bhayangkari itu resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 10 malam.

Featured-Image
FN resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada Senin (22/4) malam. Foto: Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Setelah ditetapkan tersangka pada 1 April 2024 lalu, 'ratu' investasi solar bodong, FN (27) akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.

Oknum Bhayangkari itu resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 10 malam.

"Kemarin pada hari Senin kami sudah melakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (23/4).

Saat ini FN tengah menjalani penahanan sementara di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Penitipan (Dit Tahti) Polda Kalsel sembari menunggu proses pelengkapan berkas oleh penyidik.

"Selanjutnya kami akan melengkapi pemberkasan. Untuk selanjutnya di tahap satu kan ke kejaksaan," jelas Frendriz.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimum resmi menetapkan ‘ratu’ investasi solar bodong FN (27) sebagai tersangka pada 1 April lalu.

FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bernilai puluhan miliar rupiah.

Penetapan tersangka FN diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada salah seorang pelopor.

Dimana dalam surat itu, FN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel melaksanakan gelar perkara hasil perkembangan penyidikan.

FN itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Penetapan tersangka FN ini pun turut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz. “Sudah penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Frendriz mengatakan, bahwa sejauh ini penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitanya dengan kasus tersebut.

"Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," bebernya.

Baca Juga: Resmi! ‘Ratu’ Investasi Solar Bodong Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, FN memang sudah hampir bisa dipastikan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi solar bodong ini.

Rekomendasi penetapan tersangka FN dikeluarkan dalam gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis 28 Maret 2024 lalu. 

"Kemarin, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Kemudian rekomendasinya dapat ditingkatkan ke tersangka," ujar Frendriz, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Aset Milik ‘Ratu’ Investasi Solar Bodong Sudah Diamankan Polisi

Saat itu penyidik belum dapat menetapkan FN sebagai tersangka lantaran dalam prosesnya masih ada perlu yang disempurnakan dalam pemenuhan alat bukti.

Sederet aset milik FN yang diduga terkait dalam kasus ini telah disita. Di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. 

Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC  dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP.

Editor
Komentar
Banner
Banner