Peristiwa & Hukum

Resmi! ‘Ratu’ Investasi Solar Bodong Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan ‘ratu’ investasi solar bodong FN (27) sebagai tersangka.

Featured-Image
FN resmi ditetapkan sebagai tersangaka sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan ‘ratu’ investasi solar bodong FN (27) sebagai tersangka.

FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bernilai puluhan miliar rupiah.

Ini pun diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada salah seorang pelopor.

Dimana dalam surat itu, FN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel melaksanakan gelar perkara hasil perkembangan penyidikan.

Oknum Bhayangkari itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Penetapan tersangka FN ini pun turut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz. “Sudah penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Frendriz mengatakan, bahwa sejauh ini penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitanya dengan kasus tersebut.

“Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, FN memang sudah hampir bisa dipastikan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi solar bodong ini.

Rekomendasi penetapan tersangka FN dikeluarkan dalam gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis 28 Maret 2024 lalu. 

“Kemarin, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Kemudian rekomendasinya dapat ditingkatkan ke tersangka,” ujar Frendriz, Jumat (29/3) lalu.

Saat itu penyidik belum dapat menetapkan FN sebagai tersangka lantaran dalam prosesnya masih ada perlu yang disempurnakan dalam pemenuhan alat bukti.

Sederet aset milik FN yang diduga terkait dalam kasus ini telah disita. Diantaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. 

Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC  dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP.

Editor


Komentar
Banner
Banner