Penanganan kasus ini pun dimungkinkan tak hanya sampai di pidana pokok. Tapi juga di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oknum Bhayangkari itu resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 10 malam.
Tadi pagi, oknum Bhayangkari itu datang ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.
Para korban ‘ratu’ investasi solar bodong di Banjarbaru mendesak Polisi agar FN jadi tersangka.
Kedati sudah naik ke penyidikan, FN sebagai terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tercacat dari 18 laporan polisi yang masuk, jumlah kerugian yang diderita korban ‘ratu’ investasi solar bodong ini sudah mencapai Rp8 miliar.