Pemerasan KPK

Kubu Firli Keberatan Soal Status Tersangka: Tak Memenuhi KUHAP

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Featured-Image
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini diungkapkan oleh pihak dari Ketua KPK nonaktif tersebut usai menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka Firli Bahuri.

"Pertama, kami keberatan terkait ditetapkannya pak Firli sebagai tersangka," ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Tak hanya itu, ia juga menambahkan pihaknya keberatan mengenai pada saat proses penyidikan terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga: Proses Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Dijatah Sepekan

Kata dia, pihak Kepolisian tidak memenuhi ketentuan seperti yang telah diatur dalam KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Jadi proses penyidikannya ini kan menurut kami banyak yang dilanggar, banyak proses yang menurut KUHAP harus dijalankan atau dilewati saja oleh penyidik Polda," ujarnya.

Kendati demikian, Ian menyebut nantinya pihaknya akan membuktikan pada saat sidang praperadilan lanjutan di hari Rabu (13/12) dan Kamis (14/12) esok.

Penting diketahui, Sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12). Hakim memberi waktu sepekan.

Baca Juga: Sidang Etik Firli Bahuri Ditarget Rampung Sebelum Natal

Kabarnya, Polda Metro Jaya bakal menjawab gugatan yang dilayangkan Firli. Hal itu dibeberkan hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

"kemudian Selasa 12 Desember 2023 kita agendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon," ujar Hakim Imelda di PN Jaksel.

Editor


Komentar
Banner
Banner