Sidang Praperadilan Firli

Proses Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Dijatah Sepekan

Sidang praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali Digelar. Hakim memberi waktu sepekan.

Featured-Image
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12). Hakim memberi waktu sepekan.

Kabarnya, Polda Metro Jaya bakal menjawab gugatan yang dilayangkan Firli. Hal itu dibeberkan hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

"kemudian Selasa 12 Desember 2023 kita agendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon," ujar Hakim Imelda di PN Jaksel.

Baca Juga: [VIDEO] Firli Kecoh Wartawan Usai Diperiksa Bareskrim

Kemudian Hakim menjelaskan bila ingin mendengarkan Repik dan Duplik akan dijadwalkan di hari yang sama.

"Hanya pengaturan jamnya kita atur sedemikian rupa. Untuk pembacaan jawaban, itu kita akan melakukan pada pukul 10 pagi," ujarnya.

Setelah Polda Metro Jaya menjawab, sidang lanjutan akan kembali berlangsung. Agendanya pengumpulan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Jadwalnya, Rabu (13/12).

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember, agenda persidangan adalah bukti surat dari pemohon untuk pagi, dan sorenya kita akan periksa bukti surat termohon," katanya.

Tak berhenti di situ, sidang bakal dilanjutkan pada hari esoknya hari Kamis 14 Desember 2023 dengan agenda keterangan para aksi dan ahli dari pemohon atau Firli Bahuri.

Baca Juga: Dewas KPK Seret Firli Bahuri ke Sidang Etik Pekan Depan

Di tanggal 15 Desember 2023 hari Jumatnya, sidang kembali berlanjut dengan agenda keterangan para saksi dan ahli dari termohon atau Polda Metro Jaya.

Tak berhenti di situ, Imelda bakal membacakan kesimpulan pada, Senin (18/12). Lalu, kapan keputusannya? Kata Imelda, 19 Desember, pekan depan.

"Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember, agendanya adalah kesimpulan. Dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember adalah pengucapan putusan," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner