apahabar, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan ini diambil setelah LPSK melakukan beberapa pertimbangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).
"LPSK memutuskan untuk menolak atau tidak menerima permohonan perlindungan ibu P karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujarnya.
Ia memberikan alasan terkait penolakan permohonan perlindungan ini. Sejauh proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, LPSK tidak mendapat keterangan apapun dari istri Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, pihaknya menilai adanya kejanggalan sedari awal permohonan perlindungan diajukan oleh pemohon, yaitu Putri Candrawathi.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan perlindungan ini. Kejanggalan pertama, ternyata terdapat dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022," katanya.
LPSK mengaku telah bertemu sebanyak dua kali dengan Putri Candrawathi. Namun sepanjang pertemuan tersebut, LPSK tidak mendapat keterangan apapun terkait dengan peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas suaminya, 8 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan hal tersebut, Hasto mempertimbangkan bahwa timnya menjadi ragu dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi. Pada akhirnya, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan dari Putri, terlebih dengan adanya keputusan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual yang dibuat Putri di Polres Jakarta Selatan.
"Karena saat ini sudah sampai pada titik dimana Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual, yang ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," pungkasnya. (REGENT)