DPRD Kalsel

Bersinergi dengan Kemenkumham dan BNN, Ketua DPRD Kalsel Gagas Sosialisasi Perda P4GN di Lapas

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan terus mengalami peningkatan.

Featured-Image
Supian HK foto bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana dan Sekwan DPRD Kalsel M Jaini. Foto-Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Tindak pidanapenyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan terus mengalami peningkatan.

Untuk memangkas semakin meluasnya tindak kriminalitas narkoba, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menggagas sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba (P4GN) di lembaga permasyarakat (lapas) yang ada di 13 kabupaten/kota se Kalsel.

Untuk menyempurnakan misi memangkas mata rantai kasus narkoba itu, Supian HK mengajak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali dan Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana duduk satu meja, Senin (11/9/23) siang.

H Supian HK menuturkan, langkah positif yang direncanakan, merupakan salah satu upaya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui Sosialisasi Perda Nomor 17 tahun 2018.

"Kami dari DPRD Kalsel siap berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BNNP dan Kemenkumham dalam melakukan aksi memerangi peredaran norkota di Kalimantan Selatan," kata H Supian HK, Senin (11/9) petang.

Dia menjelaskan DPRD Kalsel, memiliki tugas penting dalam menyebarluaskan perda kepada masyarakat.

Nantinya wakil rakyat di DPRD Kalsel yan berjumlah 55 nantinya bisa bergantian mengagendakan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba kepada Lembaga Permasyarakat yang ada di Kalimantan Selatan.

"Semoga rencana sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat yang berada di lembaga permasyarakatan di seluruh Kalsel ini mendapatkan manfaat dari edukasi tentang bahaya narkoba," bebernya.

Dia menegaskan, masyarakat binaan harus tetap diperhatiakan sebagaimana mestinya dan mendapatkan hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Faisol Ali mengapresiasi rencana DPRD Kalsel untuk melakukan sosialisasi perda tentang narkoba kepada warga binaan di lapas yang ada di Kalsel.

"Warga binaan yang ada di Lapas Provinsi Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram," sebutnya.

Faisol Ali berharap rencana tersebut dapat berjalan sehingga masyarakat binaan dapat terlepas dari narkoba dan kembali kelingkungan masyarakat dengan bersih.

"Rencananya setiap Lapas di Kalsel akan dikunjungi, minimal dua kali dalam satu bulan," kata dia.

Kendati direncanakan 100 orang warga binaan yang bakal mendapatkan binaan setiap kali sosialisasi, namun dirinya akan menyiapkan dan menyertakan 2.000 warga binaan.

"Kami hadirkan semua warga binaan, dengan tetap diselenggarakan di dalam Lapas. Mengingat hal ini sangat penting untuk mereka," tegaskan.

Senada, Kepala BNNP Kalsel mengatakan rencana sosialiasi tersebut merupakan suatu terobosan positif guna menanggulangi penggunaan narkoba.

"Masyarakat perlu mendapat binaan terhadap penyalahgunaan narkoba, mereka yang menjadi korban harus mendapat binaan bukan penahanan," tegasnya.

Namun, lanjutnya, pendeteksian akurat perlu dilakukan, apakah masyarakat sebagai pengedar atau korban dari peredaran narkoba.

"Saya sangat mengapresiasi atas rencana sosialisai ini, dikarenakan agenda tersebut langkah baik untuk kebaikan bersama," ucapnya.

Disinggung ketersedian sarana rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kalsel, Wisnu Andayana, berharap agar di Kalsel bisa memiliki gedung atau rumah rehabilitasi khusus bagi pasien narkoba.

Karena selama ini penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba baru ada di RSJ Sambang Lihum yang bercampur dengan pasien lainya.

Editor


Komentar
Banner
Banner