bakabar.com, JAKARTA - Dua pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan atau lapas kini di aman kan Aparat Kepolisian Polsek Pademangan, Jumat (13/10).
Mereka mengedarkan barang haram tersebut instruksi dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Abang yang kini masih mendekam di salah satu lapas. Dua tersangka tersebut yakni SS dan LN yang diamankan beserta barang bukti 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan terhadap dua pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap aparat Polsek Pademangan.
Baca Juga: Darurat Narkotika, 10 Hari Kerja Satgas Narkoba Bekuk 1.532 Tersangka!
“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram, ekstasi 300 butir. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10).
Polisi masih merahasiakan lapas mana yang menjadi tempat berdiamnya tersangka Abang demi kepentingan penyidikan. Dalam prosesnya, kelompok ini berkomunikasi lewat aplikasi pesan pribadi anonim bernama Twinme untuk melancarkan pendistribusian narkoba.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjabarkan, tersangka Abang akan berkomunikasi dengan tersangka LN jika ada barang bukti yang siap dikirimkan.
Kemudian, LN akan berkoordinasi dengan SS alias Idung untuk pengiriman barang dan pengedaran barang di wilayah Jakarta Utara sampai ke Jakarta Pusat.
“Tersangka utama dikenal oleh LN pas mereka ditahan di tempat yang sama, dipanggilnya Abang, jadi Abang akan menginformasikan kepada LN di titik tersebut di tempat tertentu yang sudah disepakati dia akan mendapatkan barang seperti ini,” ucap Gustiyana.
Baca Juga: Modus Jadi Tukang Balon, 5 Pengedar Narkoba di Bandung Ditangkap
Dalam melakukan pengiriman narkoba terdebut keduanya menggunakan jasa antar, membungkus barang dengan label e-commerce atau Shopee.
Kedua tersangka akan menerima upah Rp 2 juta dalam setiap kali berhasil mengedarkan 100 gram narkoba.
Keduanya kini ditahan dengan jeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi kini juga masih mendalami tersangka Abang yang merupakan pengendali kedua pengedar ini.