Kasus Suap Di MA

Istri Sekma Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida dalam dugaan kasus korupsi.

Featured-Image
KPK resmi menahan Sekertaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan (12/7). (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida dalam dugaan kasus korupsi. 

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (25/9).

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Sekma Hasbi Hasan ke Penyanyi dan Selebgram

Semula Ida juga pernah dicecar penyidik KPK pada Kamis (24/8). Namun saat itu Ida mangkir dalam agenda pemeriksaan.

"Saksi menolak untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Selain Ida, lembaga antirasuah itu turut memanggil lima saksi lain yakni Rinaldo Septariando B (Wiraswasta), Dewantari Handayani (Notaris), Handy Musawan (Wiraswasta), Evy Nuviati (Wiraswasta) dan Rosaliana Soesilowati Zaenal (Ibu Rumah Tangga).

Baca Juga: KPK Curigai Sekma Hasbi Hasan Berobat Gunakan Uang Korupsi

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Adapun penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Lebih lanjut, tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.

Editor


Komentar
Banner
Banner