bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan menggunakan hasil korupsi untuk berobat ke luar negeri.
Penyidik KPK lalu meminta keterangan dokter Rustan Efendi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
"Saksi Rustan Efendi hadir dan diperiksa, pada Senin (24/7) bertempat di gedung Merah Putih. Yang bersangkutan didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/7).
Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar dari Eks Komisaris PT Wika Beton
Ali menerangkan KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap prajurit TNI, Bagus Dwi Cahya. Namun Bagus mangkir tanpa memberikan alasan.
"Anggota TNI Bagus Dwi Cahya, saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," ujarnya.
Baca Juga: Tahan Hasbi Hasan, Firli: Jabatan Sekretaris MA Berpengaruh!
Baca Juga: BREAKING! Sekma Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK
Lalu KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bagus Dwi Cahya dan mengultimatum untuk bersikap kooperatif.
Atas perbuatannya tersangka Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.