Kasus Suap Di MA

Tahan Hasbi Hasan, Firli: Jabatan Sekretaris MA Berpengaruh!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap jika jabatan Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA memiliki pengaruh besar di lingkungan Mahkamah

Featured-Image
KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan (12/7). (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap jika jabatan Hasbi Hasan sebagai Sekretaris MA memiliki pengaruh besar di lingkungan Mahkamah Agung.

Hal ini disampaikan Firli saat mengumumkan peresmian penahanan Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

"Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung RI resmi dijabat HH pada 20 Desember 2020, di mana dengan jabatan tersebut HH memiliki pengaruh besar di lingkungan Mahkamah Agung," kata Firli.

Baca Juga: BREAKING! Sekma Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

Kemudian Hasbi kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Semula Hasbi telah menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Namun akhirnya Hasbi mengenakan rompi oranye sekaligus diborgol untuk dijebloskan sementara di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," jelasnya.

Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Pasrah Jalani Pemeriksaan di KPK

Lebih lanjut, KPK juga telah menetapkan 17 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Republik Indonesia.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner