Kasus Suap Di MA

KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Korupsi Hasbi Hasan

Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di MA.

Featured-Image
Windy Idol usai diperiksa di KPK terkait kasus dugaan suap Hasbi Hasan.Foto: Detik.

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka.

"Betul, saksi Windy Yunita Bastari Usman kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/9).

Ali tidak memberikan keterangan lebih detail mengenai informasi apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Windy Idol Mangkir, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Windy sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Selasa (19/9), usai diperiksa ia tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, namun dia membantah bahwa dirinya diperiksa soal dugaan aliran uang dari Hasbi Hasan.

"Bukan (aliran uang), selengkapnya tanyakan ke penyidik ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Windy juga mengatakan materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Masih seperti kemarin. Ada beberapa pertanyaan," ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Windy Idol Dipanggil KPK Buntut Kasus Suap Sekretaris MA

Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

Editor


Komentar
Banner
Banner