bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Kuat Maruf membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dirinya yang mempersiapkan pisau dapur dari Magelang, Jawa Tengah untuk dibawa ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bantahan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Menurutnya, tuduhan itu jelas terbukti di persidangan bahwa dirinya tidak pernah membawa tas ataupun pisau.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan video rekaman yang ditampilkan," kata Kuat Maruf saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/01).
Baca Juga: Ngaku Bodoh, Kuat Maruf Bingung Terseret Kasus Pembunuhan
Selain pisau dapur, Kuat Maruf juga membantah telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo, kendati dari hasil sidang tak ada satu saksi yang menyatakan bahwa dirinya bertemu Ferdy Sambo di Saguling.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan tidak ada satu pun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," papar dia.
Lebih lanjut, Kuat Maruf menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Selanjutnya, kata Kuat Maruf, mengenai tindakannya yang menutup pintu dan jendela di rumah dinas, dia menyebut hanya menjalankan tugasnya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Jaksa menilai aksi tersebut sebagai bagian dari rencana agar suara letusan tidak terdengar sampai keluar rumah.
"Dan tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART. Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," ungkap Kuat Maruf.
Baca Juga: Jadwal Sidang Sambo Cs Hari Ini: Pembelaan Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf
Sementara itu, Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menjelaskan seluruh nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Kuat Maruf hari ini adalah hasil mandiri, pihaknya hanya membantu tanpa mengurangi substansi pledoi tersebut.
"Jadi dia sendiri yang membuat itu pledoi untuk pribadinya, kami mungkin hanya memberikan sedikit penyusunan kalimat-kalimat yang bisa mudah diterima oleh publik karena kami juga sadari dia punya keterbatasan termasuk menyusun kata-kata itu," ungkap Irwan kepada awak media, Selasa.
Diketahui sebelumnya Kuat dituntut oleh jaksa penuntut umum pidana penjara selama 8 tahun. Pasalnya Kuat dianggap melanggar Pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.