bakabar.com, JAKARTA - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan ini telah sampai pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Pada hari ini, giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf yang akan memberikan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Terdakwa pembunuhan atas nama Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dengan agenda untuk pembelaan di Ruang Sidang Utama," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (24/1).
Pada pekan sebelumnya, Ferdy Sambo telah diberikan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama seumur hidup. JPU menilai Sambo telah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Sambo Hari Ini: Tuntutan untuk Putri Candrawathi dan Bharada E
Sambo juga dikenakan dakwaan kumulatif berupa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice), hingga membuatnya mendapatkan hukuman yang paling berat dalam kasus ini.
Maka dari itu, JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana dan ITE menyebabkan alat elektronik tidak bekerja Pasal 49 dan Pasal 33.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Bripka RR dan Kuat Maruf mendapat tuntutan sebanyak 8 tahun penjara oleh JPU. Keduanya juga dinilai JPU terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana, hingga dikenakan Pasal 340.
Diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.