Pembunuhan Brigadir J

Sidang Sambo Cs dalam Sepekan: Pembacaan Tuntutan, Hadirnya Saksi Meringankan, hingga Menuju Pembelaan

Sidang Kasus Kematian Brigadir J telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan untuk para terdakwa pembunuhan berencana

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Ferdy Sambo Cs kini telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan untuk para terdakwa pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan beragam pada Pasal 340 untuk para terdakwa.

“Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan dan untuk pembacaan tuntutan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (22/1).

Mulai dari Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yaitu seumur hidup. Selain dikenakan Pasal 340, Sambo juga dijerat dengan dakwaan kumulatif tentang perintangan penyidikan yaitu Pasal 49 dan Pasal 33 UU ITE.

Selain Sambo, ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Bharada E yang disebut juga menjadi eksekutor dalam penembakan Brigadir J membuatnya mendapat tuntutan yang cukup berat dari JPU.

Baca Juga: Kapolri 'Nyelonong' Komentari Soal Tuntutan Seumur Hidup Sambo

Pembacaan tuntutan Bharada E ini sempat membuat riuh suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang pun sempat diskors sementara oleh Majelis Hakim karena keriuhan yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

Adapun tiga terdakwa lainnya yang mendapat tuntutan sebanyak 8 tahun penjara oleh JPU. Mereka ialah Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf dan sang istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kini, kelima terdakwa tersebut sedang mempersiapkan pembelaannya (pledoi), yang akan dibacakannya pada persidangan pekan depan di PN Jaksel. Menurut informasi terakhir, sidang akan dilanjutkan mulai hari Selasa, 24 Januari 2023.

Selain itu, dalam kasus kematian Brigadir J terdapat pula para terdakwa yang didakwa dengan kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice). Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin yang akan menjalani sidang tuntutannya pada pekan depan, yaitu pada Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J: Kecewa, Seharusnya Hukuman Mati!

Dalam OOJ, ada tiga terdakwa lainnya yang masih menjalani persidangannya di PN Jaksel. Mereka adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa OOJ yang dikenakan dakwaan kumulatif dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor


Komentar
Banner
Banner