bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf menyatakan dirinya bodoh hingga mengikuti arahan penyidik dalam mengisi berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu diakuinya saat memberikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya akui, saya ini bodoh Yang Mulia. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan,” ujar Kuat Maruf di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Kuat pun mengaku tidak mengerti proses persidangan hingga kebingungan. Ia pun mengaku tidak tahu mengapa ikut didakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf saat membacakan pledoi. Mereka menyinggung saksi ahli dalam proses persidangan yang menyebut kliennya memiliki tingkat intelektual di bawah rata-rata.
Baca Juga: Jadwal Sidang Sambo Cs Hari Ini: Pembelaan Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf
“Berdasarkan perkembangan persidangan, saksi ahli dari APSIFOR menyebut terdakwa memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. Maka dari itu kami meyakini bahwa terdakwa tidak memiliki niat dalam melakukan pembunuhan berencana,” ujar Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf saat membacakan pledoi.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan tidak menyetujui pertimbangan memberatkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam membacakan putusan. Namun, sebaliknya mereka menyetujui pertimbangan meringankannya yang menyebut Kuat sopan dalam persidangan.
“Kami setuju dengan pertimbangan meringankan JPU, tetapi tidak setuju dengan pertimbangan memberatkan JPU kepada terdakwa,” ungkapnya.
Baca Juga: Serupa dengan Kuat Maruf, Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” imbuhnya.
Persidangan Kuat Maruf akan dilanjutkan dengan tanggapan dari JPU atas pembelaan / pledoi dari terdakwa Kuat Maruf. Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tiga hari untuk JPU menyusun repliknya.
“Kami berikan waktu hingga Jumat 27 Januari 2023 untuk menyusun replik,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, lalu menutup persidangan.