Pembunuhan Brigadir J

Ayah Baiquni Wibowo Berharap Hakim Bebaskan Anaknya

Ayah dari Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono mengaku pasrah dengan vonis majelis hakim yang bakal dijatuhkan pada Jumat (24/2). Meski mustahil, ia

Featured-Image
Terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Ayah dari Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono mengaku pasrah dengan vonis majelis hakim yang bakal dijatuhkan pada Jumat (24/2). Meski mustahil, ia tetap berharap majelis hakim membebaskan Baiquni.

Hal ini diungkap Sunarjono saat menghadiri sidang anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Baca Juga: Baiquni Wibowo Bakal Hadapi Sidang Vonis 24 Februari

“Maunya bebas dong, kan gitu. Tapi apa boleh buat, kita harus terima lah (apapun vonisnya). Apapun keputusan hakim, kita terima lah. Ikhlas aja, ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya,” ujar Sunarjono.

Ia yang juga purnawirawan Polri menyebut Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 seharusnya hanya diperuntukkan kepada pejabat, bukannya kepada anak buah/bawahan.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Terakhir, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

“Harapan saya Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 itu harusnya untuk pejabat tidak ada untuk anak buah. Karena anak kita diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan bagi anaknya bisa bebas dari hukuman ini. Namun, ia tetap berharap agar anaknya mendapat hukuman di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Baiquni semula dituntut dengan pidana selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar 10 juta rupiah. Tetapi ia berharap menjatuhkan vonis lebih ringan.

“Secara logika tidak mungkin bebas, tapi itu kan tidak mungkin lah. Harapan kita turun,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner