Pembunuhan Brigadir J

Baiquni Wibowo Bakal Hadapi Sidang Vonis 24 Februari

Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo bakal menghadapi sidang putusan atau vonis pada Jum'at

Featured-Image
Terdakwa Baiquni Wibowo (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo bakal menghadapi sidang putusan atau vonis pada Jum'at (24/2) mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan pembelaan terakhir Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

"Selanjutnya sidang perkara ini akan masuk pada putusan dan untuk putusan majelis akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Jum'at, 24 Februari 2023," kata Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara serta membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Baiquni Wibowo didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat bersama enam terdakwa lainnya.

Keenam terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Para terdakwa tersebut didakwa secara terpisah.

Diketahui, terdakwa Baiquni Wibowo diyakini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

JPU juga meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner