Suap Hakim MA

Bisnis Perkara, Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku penyuap hakim agung masing-masing dengan hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.

Featured-Image
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka jual beli pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku penyuap hakim agung masing-masing dengan hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. Adapun kedua terdakwa merupakan deposan yang mengalami masalah keuangan dengan KSP Intidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata hakim dalam sidang di PN Bandung, Senin (26/6). Seperti dikutip antara.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 tahun penjara

Adapun Heryanto Tanaka divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Kemudian Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp750 juta. Sama dengan Heryanto jika tak membayar denda, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan keduanya bersalah sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: DPR Cabut Persetujuan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Usai Jadi Tersangka KPK

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Heryanto Tanaka dituntut 8,5 tahun penjara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, di antaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.

Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan Kasasi Perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner