bakabar.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Pencabutan itu menimbang setelah Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Keputusan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
“Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (4/10).
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu menyatakan setuju terhadap pencabutan persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati.
Usulan terkait pencabutan Sudrajad Dimyati itu diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung adalah ranah dari Komisi III DPR.
Termasuk salah satu hakim agung MA yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di komisinya.
"Kami telah melakukan rapat internal, Senin (3/10). Hasilnya memutuskan mencabut persetujuan hakim agung, Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014," ujar Pangeran.
Selanjutnya Komisi III terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi kasus dugaan pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kenudian, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).