News

Berikut Peran 14 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Featured-Image
Hakim Edy Wibowo memakai rompi oranye ketika ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12). Foto: Liputan 6

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah hakim yustisial Edy Wibowo (EW), Sudrajad Dimyati (SD), Gazalba Saleh (GS), serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), serta staf Gazalba bernama Redhy Novarisza (RN).

Selanjutnya PNS di MA, yakni Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), serta pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Terakhir debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Terdapat tiga kasus berbeda yang menjerat para tersangka. Namun kasus yang menjerat GS dan EW masih merupakan rangkaian penyidikan perkara tersangka SD.

Pengurusan Kasasi Perdata

Dikutip dari CNN, kasus diawali laporan pidana dan gugatan perdata, terkait aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Belum puas dengan keputusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, ditetapkan sebanyak 10 orang tersangka. 2 di antaranya merupakan hakim di lingkungan MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Elly Tri Pangestu (ETP).

Juga 4 PNS di MA, yakni DY, MH, RD, dan AB, serta 2 pengacara YP dan ES, ditambah HT dan IDKS dari pihak swasta.

DY bersama MH dan ETP diduga berperan sebagai penghubung penyerahan uang ke majelis hakim. DY cs diduga sebagai representasi SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang tersebut.

Kemudian HT, IDKS, ES, dan YP berperan sebagai penyuap. Diduga mereka memberikan uang sebesar 202.000 dolar (atau sekitar Rp2,2 miliar) kepada DY.

Setelah memberikan uang, keinginan YP dan ES pun dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan kepailitan KSP Intidana.

Kemudian DY membagi lagi uang tersebut dengan rincian MH menerima Rp850 juta, ETP Rp100 juta, dan SD Rp800 juta melalui ETP. DY sendiri mengambil sekitar Rp250 juta.

Dimulai Tersangka SD

Sebelum menetapkan belasan tersangka, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan 9 tersangka lain.

Juga terlibat hakim agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN).

Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan kasasi perkara pidana. Akibatnya salah seorang pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman, dijebloskan ke penjara.

Adapun PN dan RN berperan dalam proses pengondisian putusan tersebut bersama-sama dengan DY dan NA.

Kasus Kepailitan SKM

Kasus lain yang diperbuat tersangka adalah membatalkan kepailitan RS Sandi Karsa Makassar (SKM).

Ikut terlibat Edy Wibowo (EW), Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB), serta Wahyudi Hardi selaku penyuap.

EW diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar dari Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM dengan tujuan agar yayasan ini tidak dinyatakan pailit dalam tingkat kasasi.

Uang tersebut diduga diterima melalui MH dan AB. Mereka juga bertugas membantu, memonitor dam mengawal proses kasasi tersebut.

Adapun EW, MH, dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus telah ditahan KPK. Sedangkan Wahyudi Hardi masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas tindakan itu, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner