Pembunuhan Brigadir J

Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo divonis selama 1 tahun penjara dan 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Featured-Image
Terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Baiquni Wibowo mendapat vonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung status Baiquni sebagai Perwira Menengah Polri berpangkat Kompol.

"Terdakwa sebagai Perwira Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih terutama terkait tugas kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Afrizal Hady di PN Jaksel, Jumat (24/2).

Baiquni juga dinilai telah terbukti dalam melakukan perbuatan menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut.

Baca Juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara!

Perbuatan ilegal tersebut mengakibatkan tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana.

Selain hal yang memberatkan, Baiquni juga memiliki hal yang meringankan vonis satu tahunnya tersebut. Hakim menilai perbuatan Baiquni dalam kasus perintangan penyidikan ini bukan semata-mata akibat dari perbuatan terdakwa.

Selain itu, Baiquni dinilai pernah berprestasi di Polri, hingga diharapkan masih dapat melanjutkan karirnya di Polri. Sikap sopan terdakwa juga dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

"Terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," pungkasnya.

Dalam membacakan vonisnya, hakim menilai unsur 'dengan sengaja' Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP untuk terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara terhadap mantan Kepala Subbag Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi, atas nama Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Terakhir, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Majelis Hakim menilai, Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor


Komentar
Banner
Banner