Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menerima dengan logowo hukuman penjara 1 tahun atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Baiquni Wibowo divonis selama 1 tahun penjara dan 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi vonis 1 tahun bui karena terlibat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah dari Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono mengaku pasrah dengan vonis majelis hakim yang bakal dijatuhkan pada Jumat (24/2). Meski mustahil, ia
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo bakal menghadapi sidang putusan atau vonis pada Jum'at
Tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo bakal menjalani sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang diajukan
Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut hukuman pidana selama dua tahun penjara atas dugaan kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Brigadir J.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjadi saksi dalam kelanjutan sidang Irfan Widyanto. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice.
JPU memutuskan untuk menolak eksepsi dari Baiquni Wibowo. SIkap tersebut disampaikan sampai munculnya putusan PTUN.
apahabar.com, JAKARTA – Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang…