Pembunuhan Brigadir J

Tak Ajukan Banding, Baiquni Wibowo Minta Jaksa Terima Keputusan Hakim

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menerima dengan logowo hukuman penjara 1 tahun atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Featured-Image
Terdakwa Baiquni Wibowo (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Baiquni Wibowo salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua telah divonis 1 tahun penjara. Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Baiquni menyakatan tidak akan melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan mereka telah menerima dengan lapang dada keputusan vonis hakim terhadap kliennya pada sidang vonis yang berlanngsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Klien Kami langsung menyatakan menerima putusan tersebut selesai diucapkan serta langsung menyatakan Tidak akan Mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Junaedi Saibih melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Ayah Baiquni Wibowo Berharap Hakim Bebaskan Anaknya

Pihak Baiquni Wibowo mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam persidangan karena memberikan ruang yang luas baginya untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya.

"Bahwa klien kami sangat berterima kasih kepada para penegak hukum dalam perkara tersebut yang telah menjalankan proses pencarian keadilan bagi klien Kami selama persidangan," ungkanya.

Selain itu, mereka juga memohon kepada Jaksa Agung agar sepenuhnya memberikan dukungan Baiquni dan berkenan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding, agar ia segera mendapat keputusan yang berkekuatan hukum dan kembali dapat melanjutkan hidup.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Baiquni Wibowo

Lebih lanjut, mereka juga mengungkap bahwa Baiquni kini ada dalam masa terendah perjalanan karir dan hidupnya, sehingga tidak ada keinginan lain selain melanjutnya hidup serta kembali meniti harapan sebagai kepala keluarga bagi seorang istri dan dua orang anak yang saat ini berusia 7 tahun dan 4 tahun.

"Klien Kami memohon pertimbangan Jaksa Agung agar berkenan mengutamakan kebijakan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” tukanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner