News

Sidang Sambo Cs Hari Ini: Replik Baiquni Wibowo dan Arif Rachman

Terdakwa Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo bakal menjalani sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang diajukan

Featured-Image
Arif Rachman Arifin di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo bakal menjalani sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2). 

Kedua terdakwa terjerat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas terdakwa Arif Rachman Arifin di Ruang Sidang Utama, dan terdakwa Baiquni Wibowo di Ruang Sidang 03 dengan agenda tanggapan dari Penuntut Umum atas pledoi terdakwa," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (6/2).

Baca Juga: JPU Menolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Obstruction of Justice

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik dan merintangi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Jum'at (27/1).

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Arif Rahman Ajukan Eksepsi Hari ini

JPU menilai Arif Rachman terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menerangkan terdapat sejumlah alasan memberatkan dan meringankan terdakwa Arif Rachman. Hal memberatkan yaitu menghapus file rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berdiri di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo. 

Sementara itu, terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara. Baiquni juga dituntut membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan atas dugaan kasus Obstruction of Justice.

Menurut JPU, terdakwa Baiquni Wibowo diyakini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Tiga Terdakwa OOJ akan Jalani Sidang Tuntutannya Pekan Depan

JPU juga meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus OOJ, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Editor


Komentar
Banner
Banner