Pembunuhan Brigadir J

Tiga Terdakwa OOJ akan Jalani Sidang Tuntutannya Pekan Depan

Tiga terdakwa Obstruction of Justice akan menjalani sidang tuntutannya pada Jumat pekan depan

Featured-Image
Terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) Arif Rahman Arifin di PN Jaksel, Jumat (20/1). (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Tiga terdakwa perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) akan menjalani sidang tuntutannya pada Jumat (27/1) mendatang. Tiga terdakwa yang dimaksud ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

Agenda itu disampaikan oleh Majelis Hakim yang menangani OOJ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia pun bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang agenda selanjutnya.

"Tiga lagi tuntutan?" tanya Hakim Ketua, Ahmad Suhel kepada JPU di PN Jaksel, Jumat (20/1).

"Siap, betul majelis," jawab JPU.

Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Saksi Ahli

Awalnya, JPU meminta untuk agenda pembacaan tuntutan Arif Rahman akan lebih dulu dibacakan. Namun, hakim meminta kepada JPU agar turut menyiapkan tuntutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di hari yang sama.

"Artinya, bukan untuk Agus ditunda di hari itu ya, tapi untuk tuntutan yang pertama kita agendakan untuk terdakwa Arif. Gitu saja ya," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel.

"Baik, sidang dibuka kembali di tanggal 27 Januari 2023. Sidang dinyatakan ditutup," pungkas hakim.

Diketahui, selain tiga terdakwa tersebut, pada kasus OOJ ada empat terdakwa lainnya yang juga didakwa menghilangkan barang bukti berupa CCTV. Mereka ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Tunggu Keterangan Putri, Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E Ditunda

Para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa OOJ yang dikenakan dakwaan kumulatif dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah diberikan tuntutan oleh JPU berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner